Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tanggapan terhadap putusan pengadilan internasional yang menargetkan Netanyahu terkait tuduhan kejahatan perang.
Mamdani menegaskan bahwa yurisdiksi lokal New York terbatas dan tidak dapat secara langsung mengeksekusi perintah dari lembaga internasional semacam itu. Ia justru mendorong pemerintah federal Amerika Serikat untuk mengambil langkah yang diperlukan jika memang dianggap relevan dengan kewajiban hukum internasional yang diakui negara tersebut.
Dalam pidatonya, Mamdani menyoroti pentingnya koordinasi antara tingkat pemerintahan kota dan federal ketika berhadapan dengan isu-isu yang melibatkan hukum internasional. Hal ini mencerminkan dinamika hubungan antara otoritas lokal dan pusat dalam sistem federal Amerika Serikat.
Salah satu konteks penting yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kota-kota besar seperti New York sering menjadi pusat perhatian internasional karena statusnya sebagai pusat diplomasi dan ekonomi global. Keputusan untuk tidak mengeksekusi perintah penangkapan di tingkat kota dapat memengaruhi citra kota tersebut di mata komunitas internasional yang mengikuti perkembangan hukum humaniter.
Selain itu, pernyataan Mamdani juga membuka diskusi mengenai batasan kewenangan eksekutif di tingkat kota ketika berhadapan dengan perintah yang berasal dari pengadilan internasional. Banyak pengamat hukum berpendapat bahwa implementasi putusan Mahkamah Pidana Internasional biasanya memerlukan persetujuan atau tindakan dari pemerintah nasional, bukan hanya otoritas lokal.
Dampak potensial dari posisi ini adalah terciptanya preseden bagi kota-kota lain di Amerika Serikat dalam merespons isu serupa di masa depan. Jika kota-kota memilih untuk menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya kepada pemerintah federal, maka akan memperkuat peran sentral pemerintah pusat dalam urusan hukum internasional.
Mamdani juga menekankan bahwa keputusan ini tidak mengurangi komitmen New York terhadap prinsip akuntabilitas internasional. Ia berharap pemerintah federal dapat mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di tingkat nasional.
Secara keseluruhan, pernyataan tersebut mencerminkan kehati-hatian pemerintah kota dalam menangani isu yang sensitif dan berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik Amerika Serikat dengan negara lain.






